KANTOR GUBERNUR SUMATERA BARAT 


   Provinsi Sumatra Barat dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih dalam pemilihan secara langsung bersama dengan wakilnya untuk masa jabatan 5 tahun. Gubernur selain sebagai pemerintah daerah juga berperan sebagai perwakilan atau perpanjangan tangan pemerintah pusat di wilayah provinsi yang kewenangannya diatur dalam undang - undang nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010.

Gubernur Sumatera Barat

H. Mahyeldi Ansharullah, S.P.


Wakil Gubernur Sumatera Barat

Dr. Ir. Audy Joinaldy, S.Pt., M.Sc., M.M., IPM, ASEAN.Eng.


   Sementara hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukanlah sub-ordinat, masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.